Saturday, December 25, 2010

Tip Melatih bagi Instruktur

Edisi 24 Jan 2011 
oleh Darma Setiawan

I. Profesi 
  1. My profession is an instructor. That is my choice...
  2. Perencanaan yang baik untuk menyampaikan materi pembelajaran menjadikan pelaksanaan mengajar 90% akan berjalan dengan sukses. Sudahkan anda membuat perencanaan penyampaian materi pembelajaran untuk hari ini?
  3. Achmad Supeno: satu lagi yg merupakan faktor paling penting, yaitu mengajarlah dgn "Hati" bukan dgn "Akal", pergunakan ESQ bukan IQ.
  4. Adalah suatu kehormatan apabila dapat memfasilitasi orang jadi kompeten, kemudian bekerja, sejahtera.
  5. Instruktur yang dihargai dan dihormati adalah yang bangga pada profesinya dan ini ditunjukan dalan sikap dan kompetensinya.
  6. Wahai instruktur banggalah pada profesi anda. katakanlah dengan kepala tegak profesi anda. dengan profesi ini anda bisa berada dimana-mana dan peluang untk berhasil serta mendapat penghasilan memadai cukup besar. Honor akan diperoleh tergantung dengan seberapa baik anda menjaga kehormatan dan kompetensi profesi anda
  7. Kebanggaan dan kehormatan profesi instruktur dapat diimplementasikan dalam bentuk penampilan yang pantas, tingkah laku yang baik, cara memperlakukan orang lain dengan hormat. Bila penampilan instruktur kumal, tingkah laku ceroboh, dan sering melecehkan orang lain, maka instruktur tersebut tidak akan pendapat respect dari orang lain
  8. Idealnya instruktur atau pelatih orang yang berpengalan dibidangnya. seperti pelatih sepakbola yang kebanyakan ex pesepakbola. sudahkah anda berpengalaman dibidang yang anda ajarkan?
  9. Pelatihan berbasis kompetensi berujung pada peserta pelatihan yang kompeten. Dapatkah instruktur yang tidak kompeten dan belum berpengalaman dibidangnya menghasilkan peserta yang kompeten?? Seperti seorang yang belum pernah bekerja sebagai montir radio tapi sudah mengajar pada pelatihan montir radio. Bagaimanakah output pelatihannya?
  10. Tak ada rahasia untuk menjadi instruktur yang sukses. Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras, dan belajar dari kegagalan. 
II. Pelatihan
  1. Salah satu pendekatan melatih yang dapat dipakai instruktur adalah membuat suasana pelatihan nyaman dan menyenangkan. Kata Ridho Rhoma : “Let’s have fun together”
  2. Modul pelatihan diturunkan dari standar kompetensi, maka kembangkanlah modul tersebut sesuai secara cerdas sesuai konteksnya. modul bukanlah standar kompetensi.
  3. Melatih bisa juga dikatakan mengerjakan seni, pendekatan dan media yang digunakan asal dipakai sesuai konteks akan menghasilkan peserta yang anda sendiri kagum dan bangga melihatnya
  4. Salah satu cara untuk memotivasi peserta pelatihan agar berlatih dengan tekun adalah dengan menyatakan bahwa inilah saatnya untuk berlatih dan boleh berbuat kesalahan, sebab jika telah bekerja nanti ditempat kerja tidak boleh membuat kesalahan
  5. Menyusun alat evaluasi/asesmen untuk menilai hasil pembelajaran peserta pelatihan mengacu kepada tujuan pelatihan. Secara mudahnya menyusun alat evaluasi yang tetap adalah dengan mengubah kalimat pada tujuan pelatihan menjadi kalimat tanya
  6. Pelatihan berbasis kompetensi adalah bersifat individu, sebab itu mengetahui dan memahami kecepatan belajar tiap peserta merupakan hal penting untuk diperhatikan
  7. Prinsip pelatihan yang harus dipegang instruktur adalah "practice make perfect"
  8. Yang diperlukan oleh industri adalah tenaga kerja yang berpengalaman karena itu pelatihan kerja harus bisa memberikan pengalaman kepada peserta pelatihan
  9. Pengalaman kerja bisa diberikan kepada peserta pelatihan melalui on the job training ataupun off the job training.
  10. Jadi fungsi pelatigan kerja adalah memberikan pengalaman kerja kepada peserta pelatihan melalui latihann, .. latihan .., .. latihan ... sampai kompeten.
  11. Pelatihan berbasis kompetensi pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan pelatihan kerja konvensional (lainnya). Perbedaannya hanya tujuan pelatihan, yaitu mengacu pada kompetensi (standar kompetensi kerja). Teknik atau metoda pelaksanaannya hampir sama dengan pelatihan konvensional (lainnya)...
  12. Pelatihan berbasis kompetensi pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan pelatihan kerja konvensional (lainnya). Perbedaannya hanya tujuan pelatihan, yaitu mengacu pada kompetensi (standar kompetensi kerja). Teknik atau metoda pelaksanaannya hampir sama dengan pelatihan konvensional (lainnya)...
  13. Sebaiknya implementasi Competency Based Training (CBT) dilakukan dengan mensinergikan antara perusahaan dan lembaga pelatihan. Sebab kedua organisasi tersebut sama-sama memiliki keterbatasan dalam melaksanakan CBT secara sendiri-sendiri...
  14. Kurikulum harus berbasiskan kompetensi (standar kompetensi). Pemaketannya atau penyusunannya dilakukan berdasarkan kebutuhan (pengguna jasa profesi, kelembagaan profesi, atau regulasi yang ada). Bila diharuskan untuk distandarkan dalam lingkungan tertentu itu hanya berupa pilihan dan kesepakatan saja..
  15. Modul pelatihan tidak harus distandarkan, yang perlu distandarkan adalah kompetensinya, agar pelatihan dan sertifikasi mengacu kepada acuan yang sama. Untuk modul pelatihan silakan dikembangkan sendiri oleh LPK (lembaga pelatihan kerja) itu sendiri sebagai nilai lebih lembaga...
III. Standard Kompetensi
  1. Kompetensi kerja apabila telah disepakat untuk dipakai secara bersama oleh para pemangku kepentingan maka kompetensi tersebut dikatakan standar bersama, standar kompetensi kerja nasional indonesia dibakukan lewat konvensi dan dinamakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  2. SKKNI sebelum ditetapkan Menakertrans telah melewati proses: 1. penyusunan draft awal oleh para ahli, 2. pra konvensi oleh para stakeholder terbatas, 3. verifikasi oleh BNSP, 4. konvensi oleh para stakeholder secara nasional
  3. Stake holder penyusunan SKKNI: biasanya diinisiasi oleh sektor pembina (kementrian), dengan melibatkan para ahli, industri pengguna profesi, asosiasi profesi, regulator dibidang standard...
  4. Pada  awalnya SKKNI belum mengacu pada suatu acuan yang jelas tentang penggolongan atau kualifikasinya. Untuk sekarang ini pengelompokan SKNII dimulai dari sektor lapangan pekerjaan, sub sektor, bidang, dan mungkin sub bidang atau jabatan profesi. Hal ini mengacu kepada KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik. Untuk kualifikasi jabatan mengacu kepada rumusan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang akan diterbitkan PPnya (atau dalam bentuk regulasi lain)
  5. Standar kompetensi kerja harus diaplikasikan secara cerdas dengan mengimplementasikannya menurut kebutuhan pekerjaan di industri setempat.
  6. Standar kompetensi disusun dengan prinsip berlaku umum. Jadi biasanya pada elemen kompetensi (EK) yang dituliskan dalam unit kompetensi juga bersifat umum dan yang dituliskan biasanya adalah proses pelaksanaan tugas/pekerjaan untuk unit kompetensi itu saja, dan ini diharapkan/perkirakan agar standar kompetensi ituakan tetap bisa diaplikasikan walaupun terjadi perubahan teknologi. Kalau ada perubahan yang signifikant baru stadardnya yang diubah... 

IV. Sertifikasi
  1. Jadi instruktur yang kompeten tidak saja bermanfaat bagai kepentingan peserta pelatihan saja, juga bermanfaat untuk kepentingan penilaian dan remunerasi instruktur. Kompetensi instruktur yang wajib adalah kompetensi bidang teknis yang akan diajarkan dan kompetensi metodologi mengajar. Sudahkah anda disertifikasi untuk kedua bidang tersebut sebagai bukti bahwa anda adalah instruktur yang kompeten?.
  2. Ya, instruktur harus memperlihatkan kesungguhan dalam menjalani profesinya, karena sudah jadi pilihannya. Apapun yang sudah jadi pilihan harus dijalankan dengan sepenuh hati agar tidak sia-sia.
  3. Dalam menentukan pilihan profesi adalah kemampuan dan bidang tersebut kita senangi, jika tidak maka akan menjadi beban dan membuat stess bila dijalani, yang akhirnya bisa frustasi. Hati-hati dalam nenentukan pilihan profesi untuk masa depan kita.
  4. Sertifikasi instruktur paling tidak ada manfaatnya bagi pribadi instruktur itu sendiri, yaitu untuk mengukur kapabilitas diri sendiri, untuk bukti bahwa kita memang kompeten di bidang kepelatihan/keintrukturan. Sehingga kita bisa dengan bangganya menyakatan bahwa profesi saya adalah instruktur!!
  5. Untuk mendapatkan pengakuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus membuktikan bahwa sertifikat kompetensi yang dikeluarkannya setara bahkan lebih dari sertifikat lain, dan ini juga membutuhkan waktu..
  6.